TATA CARA PENGGUNAAN

Pemakai Pusat Kegiatan Kepramukaan (PUSKEPRAM) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Mengajukan surat Permohonan Ijin Penggunaan Tempat & Permohonan Peminjaman Tenda (bagi yang meminjam tenda) kepada Kepala Pusat Kegiatan Kepramukaan (Puskepram), alamat Karanggeneng Gunung Pati Kota Semarang Telpon 024 6921185 & tembusan kepada Ketua Kwartir Daerah 11 Gerakan Pramuka, alamat Jl. Madukoro Blok BB Semarang Telpon 024 7607028. selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
2. Pemakai wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Kegiatan kepada Kepala Kelurahan Sumur rejo, Gunungpati Kota Semarang & Kapolsek Gunung Pati.
3. Membayar konstribusi berupa :
4. Fasilitas yang dapat digunakan tanpa biaya
5. Fasilitas yang dapat digunakan dengan biaya
6. Keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi :

Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah
Jalan Madukoro Blok BB Semarang
Tel: +(024) 7607028.
Fax: +(024) 7607028.
Email: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Admin :
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.